Penggugat Kecewa Sidang Putusan Gugatan Atas Polusi Udara Jakarta Ditunda

Jakarta, Kanaltujuh.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunda pembacaan vonis putusan terkait tuntutan hukum terhadap pemerintah atas tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan yang secara teratur menyelimuti Jakarta. Hal tersebut dilansir dari CNA.

Vonis itu seharusnya dijatuhkan pada Kamis (20/5), tetapi sidang ditunda hingga 10 Juni.

“Karena ada banyak dokumen untuk diperiksa silang dan kami juga memiliki banyak kasus lain (untuk disidangkan), kami perlu waktu untuk mempelajari kasus ini sebelum kami mengeluarkan putusan kami,” Ujar Hakim Saifuddin Zuhri, yang memimpin kasus tersebut dan memimpin tim dari tiga hakim, kata pengacara dari kedua belah pihak.

Penggugat – termasuk aktivis, pekerja kantoran, dan pengemudi ojek menuntut pemerintah baik di tingkat nasional maupun kota untuk memperketat peraturan tentang standar kualitas udara yang dinilai terlalu lunak. Mereka juga mendorong pengawasan dan sanksi yang lebih baik bagi pelanggar.

Terdakwa termasuk Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan. Gubernur Jakarta dan provinsi sekitarnya di Jawa Barat dan Banten juga termasuk di antara para terdakwa.

Mdm Ayu Eza Tiara, salah satu kuasa hukum yang mewakili penggugat, mengaku kecewa dengan penundaan tersebut.

“Kami tidak menuntut kompensasi moneter tetapi hak kami untuk udara bersih,” katanya kepada CNA.

“Kasus ini sudah berlarut-larut selama dua tahun dan masih ada peluang kita harus berjuang sampai ke MA. Semakin lama putusan dijatuhkan, semakin lama kita harus menunggu kesempatan menikmati udara bersih di Jakarta.”

Informasi yang didapat menyebut bahwa gugatan itu diajukan pada Juli 2019.

Jakarta secara teratur menempati peringkat di antara kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, menurut monitor indeks kualitas udara online IQAir, dengan pembacaan kualitas udara merekam konsentrasi tinggi partikel mikroskopis berbahaya yang dikenal sebagai PM2.5.

Kelompok pegiat lingkungan menyebut polusi udara terjadi akibat dari adanya campuran asap kendaraan, asap dan emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara yang mengelilingi Jakarta Raya.

Sebulan sebelum gugatan diajukan, Jakarta menempati peringkat kota paling tercemar di dunia menurut IQAir, mengambil posisi teratas dari kota-kota terkenal tercemar seperti New Delhi dan Beijing.

Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai tingkat “sangat tidak sehat” lebih dari 200 tahun itu, memuncak pada AQI 240 pada 27 Juni 2019, 60 poin lebih rendah dari dianggap “berbahaya”.

Meski masih dianggap “tidak sehat”, kualitas udara Jakarta sedikit membaik selama pandemi, terutama ketika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan serangkaian lockdown untuk mengekang penyebaran COVID-19 tahun lalu.

Reporter : Kanaltujuh.com

Editor : Fabian Kalijaga

Exit mobile version