Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI
Gedung Asabri/Foto: Jawapos

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung melakukan pengembangan dengan memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi, yakni EW selaku Sales Marketing BNI Sekuritas dan RO selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi.

“Keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (4/1/2022).

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Exit mobile version