Kejagung Periksa Karyawan PT Prima Pangan Madani Atas Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

Kejagung Periksa Karyawan PT Prima Pangan Madani Atas Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo
Gedung Kejaksaan Agung/Foto; RRI

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Saksi yang diperiksa kali ini, Selasa (4/1/2022), adalah AFF selaku karyawan PT Prima Pangan Madani. Dia diperiksa karena dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT Prima Pangan Madani.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo, tulis siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Exit mobile version