Jakarta, Kanaltujuh.com –
Melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022), mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan Azis untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di samping pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap tersebut diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.