Jakarta, Kanaltujuh.com –
Pemerintah Singapura resmi menjatuhkan sanksi ke Rusia atas terjadinya invasi negara pimpinan Vladimir Putin itu ke Ukraina.
Kementerian Luar Negeri Singapura mengumumkan sederet sanksi yang akan dijatuhkan kepada Rusia, termasuk pembatasan ekspor komoditas strategis dan kebijakan finansial lainnya.
“Kami akan memberlakukan kontrol ekspor ke produk yang secara langsung bisa digunakan sebagai senjata untuk melukai atau menaklukkan Ukraina, serta barang-barang yang dapat berkontribusi pada operasi siber ofensif,” jelas Kementerian Luar Negeri Singapura lewat rilis seperti dikutip CNN, Sabtu (5/3/2033).
Sejauh ini, Singapura menjadi negara Asia Tenggara pertama dan satu-satunya yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, meskipun tujuh dari 10 negara ASEAN sudah mengutuk langkah invasi ke Ukraina.
Setidaknya ada lima sanksi yang dijatuhkan Singapura ke Rusia.
Sebagai informasi, Pertam merupakan Bea Cukai Singapura akan menolak semua permohonan izin ke Rusia yang melibatkan semua barang yang terdaftar sebagai barang militer, elektronik, komputer, dan produk telekomunikasi dan “keamanan informasi”.
Di samping itu, semua lembaga keuangan di Singapura dilarang melakukan transaksi atau menjalin hubungan bisnis dengan lembaga keuangan besar Rusia termasuk VTB Bank, VEB.RF, Promsvyazbank, dan Bank Rossiya.
Pemerintah Singapura juga melarang transaksi atau fasilitasi penggalangan dana untuk pemerintah Rusia dan bank sentral Rusia atau entitas apa pun yang dimiliki oleh mereka.
Lalu, Singapura juga melarang penyediaan jasa keuangan di wilayah separatis Donetsk dan Luhansk di sektor transportasi, telekomunikasi, dan energi;
Sanksi terakhir adalah penyedia layanan token pembayaran digital dilarang memfasilitasi transaksi apa pun yang dapat membantu menghindari tindakan finansial ini.