Pembahasan Belanja Modal Kabupaten Trenggalek Berjalan Alot

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat kerja Komisi III DPRD dan Bakeuda (Badan Keuangan Daerah), Bappeda (Badan Pembangunan Perencanaan Daerah), Asisten 2 dan 3 Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang membahas tentang belanja modal berlangsung alot hingga memakan waktu hampir 3 jam.

Perdebatan alot ini berawal dari pemaparan Plt Kepala Bakeuda Trenggalek Suhartoko yang menjelaskan bahwa belanja infrastruktur tidak boleh masuk dalam belanja modal.

“Berdasarkan Permendagri 90 dan 050 tahun 2019 tentang SIPD, belanja infrastruktur tidak boleh masuk dalam belanja modal,” paparnya di ruang rapat Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut Suhartoko menerangkan bahwa belanja infrastruktur sesuai dari Permendagri tersebut bisa masuk dalam belanja modal, belanja barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial.

“Jadi tidak semua belanja infrastruktur itu masuk dalam belanja modal,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan dari hasil temua LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2021, terdapat beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kurang tepat menempatkan pos belanja infrastruktur.

“Jadi dalam LHP BPK ini disebutkan bahwa terdapat belanja infrastruktur yang masuk dalam belanja modal dan menurut BPK ini tidak boleh seperti ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek lalu menanyakan bagaimana cara melakukan pembangunan apabila terdapat jalan yang sebagian dari ruas jalan tersebut bukan milik aset pemerintah.

“Bagaimana cara eksekusinya bila ditengah – tengah jalan itu bukan milik aset pemerintah,” tanya Pranoto.

Pranoto melanjutkan bila kita menggunakan aturan secara kaku, maka akan menghambat laju pembangunan, terlebih lagi pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Politisi dari PDIP ini meminta hendaknya Bakeuda dan OPD terkait tidak kaku dalam menerapkan aturan tersebut di lapangan. Mengingat bila aturan tersebut diberlakukan secara ketat maka imbasnya rakyat yang dirugikan.

Menanggapi hal itu Suhartoko meminta agar tidak terjadi perdebatan secara terus menerus, ia mengusulkan agar Komisi III DPRD Trenggalek beserta pihaknya melakukan konsultasi ke BPK.

Exit mobile version