Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Trenggalek dan puluhan orang yang berasal Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (18/1/2023).
Juru bicara dari ABPEDNAS Khoiri Huda mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam RDP tersebut adalah soal BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan serta batas minimal tunjangan bagi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang selama belum mereka dapatkan.
“Itu ada tiga poin yang diminta oleh teman-teman tadi,” kata Khoiri Huda usai mengikuti RDP.
Khoiri melanjutkan yang menjadi alasan pihaknya mengajukan tiga tuntutan tersebut karena ketiga hal tersebut merupakan produk aturan yang sudah ada cukup lama, bahkan tiap tahun dirinya beserta rekan sejawatnya telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, namun belum mendapatkan ketiga item tersebut.
“Untuk itulah latar belakang kami datang kesini meminta untuk perubahan, baik secara regulasi maupun secara sosialnya,” pintanya.
Dalam RDP tersebut kata dia pihaknya juga meminta dalam waktu 2 bulan adanya kenaikan tunjangan bagi anggota BPD minimal 10 persen dan maksimalnya 20 persen.
“Bila dalam dua bulan belum terealisasi kami akan lakukan hearing lagi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menyampaikan tuntutan dari BPD tersebut sudah dianggarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Tadi sudah di jawab oleh Pemerintah Kabupaten bahwa sudah ada alokasi anggaran untuk tahap awal ini berupa premi BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD,” kata Alwi.
Alwi melanjutkan BPJS ketenagakerjaan tersebut mencover dua hal yakni kecelakaan kerja dan kematian. Adapun anggaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
Alokasi anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD kata dia seharusnya bisa diberikan pada Januari tahun ini.