Trenggalek,kanaltujuh.com,-
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin tetap bersikeras menolak penambangan emas yang dilakukan PT. SMN di wilayah Kabupaten Trenggalek, pernyataan ini disampaikan Arifin dalam diskusi publik festival keadilan yang digelar di gedung Bawarasa, Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Jumat malam (15/9/2023).
“Saya bisa mengatakan, bisa yakin, jejeg ikut dengan pendapat panjenengan, ikut didalam arus dalam gerakan ini, karena saya percaya bahwa ini adalah pilihan yang saya ambil yang baik buat semua,” kata Arifin dalam diskusi malam itu yang dihadiri pula oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Fatia M Koordinator Kontras serta beberapa narasumber lainnya.
Arifin kemudian menjelaskan alasanya tetap menolak penambangan emas karena yang pertama untuk melindungi alam, karena didalamnya terdapat kawasan kars, kawasan bencana dan sumber mata air yang termasuk kawasan konsesi seluas 400 hektar serta untuk melindungi rakyat Trenggalek.
“Satu melindungi alam, kedua melindungi rakyat, ketiga saya melindungi mereka (PT.SMN-Red) juga,” Jelasnya.
Selian itu kata dia dalam terminologi investasi social cost (biaya sosial) yang mereka keluarkan tentu besar, karena mereka yang yang menolak penambangan emas tidak bisa dibeli dengan nilai rupiah.
“Orang bupatinya saja sudah ditawari mulai 5 persen saham internasional sampai 15 persen, tetap tolak kok,” ungkapnya diringi tawa para audience.
Lebih lanjut Arifin menceritakan penambangan emas oleh PT. SMN di Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2005 kemudian pada tahun 2013 sempat diputus karena terjadi penolakan dalam skala besar.
Selanjutnya pada tahun 2015 saat terjadi pergantian rezim kepemimpinan di Trenggalek munculah izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk eksplorasi yang diusulkan oleh PT. SMN. Untuk mendapatkan izn tersebut dibutuhkan izin dari lingkungan setempat dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Trenggalek.
Ketika itu diundanglah beberapa Kepala Desa di pendopo Kabupaten Trenggalek, tujuannya untuk mengetahui apakah para kepala desa tersebut setuju atau tidak memberikan izin tersebut. Hasilnya kata Arifin dari beberapa kepala desa yang diundang itu hanya satu kepala desa yang menyatakan sikap setuju.
Sementara kepala desa yang menyatakan sikap tidak setuju menjadi tanggung jawab Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek. Arifin juga mengungkapkan PT. SMN sendiri ketika itu merekrut juru bicara purnawirawan jenderal dan meminta pada Arifin untuk melakukan sosialisasi kembali.
“Saya bilang, ini sosialisasi terakhir ya, kalau sampai kemudian sudah ditolak ya sudah stop,” tuturnya.