Lamongan, Kanaltujuh.com –
RD (53) warga Dusun Keduwul Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam di tahanan.
Pasalnya terduga pelaku tersebut diduga telah melakukan pengerusakan dan penguasaan senjata tajam disertai ancaman kekerasan terhadap korban MS (46) warga Desa Banjarmadu Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penguasaan senjata tajam disertai ancaman kekerasan.
“Ya mas terduga pelaku tersebut sudah kami amankan di Polsek Sukodadi pada Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Mochamad Lazib.
Lebih lanjut AKP Lazib menjelaskan terduga pelaku diamankan setelah petugas Polsek Sukodadi menerima laporan dari korban adanya kejadian tersebut.
Kemudian petugas Polsek Sukodadi melakukan serangkaian penyelidikan kepada terlapor dan terlapor mengakui telah melakukan pengrusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada pelapor.
“Terduga pelaku kami amankan dirumahnya dan ia juga mengakui perbuatannya tersebut . Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah paving balok dan sebuah senjata tajam jenis pisau dapur,” ungkapnya.
Dikatakannya kejadian dugaan melakukan pengerusakan dan penguasaan senjata tajam disertai ancaman kekerasan terhadap korban itu terjadi pada Minggu tanggal 28 juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah terduga pelaku di Dusun Keduwul RT 003 RW 002 Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Saat itu ketika korban MS bersama istrinya mendatangi rumah terduga pelaku dengan maksud menagih utang kepada terduga pelaku yang dimana sejak setahun lalu hingga kini belum dibayar oleh terduga pelaku .
“Terduga pelaku tersebut mempunyai hutang terhadap korban sebesar Rp 500 Ribu sejak setahun yang lalu dan setiap ada penagihan selalu ingkar dan hanya janji-janji saja, dan pada saat penagihan terjadi cekcok oleh korban dan terduga pelaku tersebut,” terangnya.
Kemudian lanjut AKP Lazib, korban meninggalkan rumah terduga pelaku. Pada saat korban akan meninggalkan rumah terduga pelaku, korban sempat menendang pintu rolling door rumah terduga pelaku dan setelah itu terduga pelaku tersebut tersulut emosi sehingga terjadi pengerusakan terhadap sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R warna oranye milik korban dengan menggunakan paving blok.
“Tidak hanya itu terduga pelaku tersebut juga mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau dapur disertai ancaman kekerasan dengan kalimat “ayo paten patenan” (ayo kita saling bunuh),” jelasnya.
Mengetahui kejadian keributan tersebut warga sekitar mengamankan korban beserta istrinya untuk dilindungi karena warga sekitar mengetahui terduga pelaku membawa senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut istri korban yang bernama INA mengalami syok dan mendapatkan pertolongan dari warga sekitar, ” tambahnya.
Setelah berhasil dilerai dan diberikan pertolongan berupa perlindungan oleh warga sekitar kemudian korban meninggalkan rumah terduga pelaku tersebut yang kemudian ia memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban terancam jiwanya dan kendaraan miliknya mengalami pecah bagian speedometer dan batok lampu, serta istrinya korban mengalami gangguan secara psikis ketakutan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukodadi atas kejadian tersebut,” pungkasnya.