Mutasi 108 ASN Trenggalek Dinilai Kurang Memenuhi Harapan Masyarakat

Foto: Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin saat mutasi 108 ASN di Pendopo Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Kabupaten Trenggalek Ganief Tanto Adiwijaya menyampaikan mutasi 108 ASN Trenggalek dinilai kurang memenuhi harapan masyarakat.

Ganief mengira 108 ASN yang dimutasi beberapa jam sebelum pergantian tahun, telah menempatkan pejabat secara definitf di beberapa OPD yang belakangan ini statusnya Plt atau Pelaksana Tugas.

“Saya kira mutasi jabatan yang dilakukan Bupati kemarin itu sudah menempatkan pejabat diposisinya secara definitif dan tidak ada lagi Plt,” kata Ganief, Sabtu (03/01/2025).

Ganief menilai apa yang dilakukan Bupati dengan cara menempatkan pejabat Plt, itu artinya Bupati ingin menjadi pemimpin yang otoriter.

“Mengapa saya sebut demikian karena pejabat Plt tidak memiliki kewenangan yang penuh untuk mengambil kebijakan. Segala sesuatu kebijakan harus dikonsultasikan dulu pada Bupati, nah ini kan namanya Bupati ingin mengambil alih tupoksi Kepala Dinas,” jelasnya.

Ia juga menilai apa yang dilakukan Bupati Trenggalek saat ini dengan tidak menempatkan pejabat secara definitif terutama kepala OPD, hal itu merupakan bentuk ketidak percayaan Bupati terhadap bawahannya.

Ganief kemudian merinci beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang masih berstatus Plt :

*Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek

*Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Trenggalek

*Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

*Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Trenggalek

*Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kbaupaten Trenggalek

*Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek

*Direktur RSUD Kabupaten Trenggalek

Ia kawatir apabila kondisi tersebut berlanjut hingga beberapa bulan kedepan maka hal itu sama halnya dengan menghambat percepatan pembangunan Trenggalek.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version