Kejari dan Pemkab Trenggalek Jalin Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. menandatangani MoU.
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. menandatangani MoU.

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya MoU saat ini diharapkan dapat menguntungkan antara pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Pemkab Trenggalek.

“Semoga kedepan kerjasama ini terus terjalin, walaupun kami dengan para kasi-kasi nantinya sudah pada pindah, tapi inilah salah satu yang bisa kami berikan pada pemerintah daerah,” jelasnya.

Kejaksaan, kata Darfiah, merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan jaksa sebagai salah satu unsur pemerintah dalam bidang penegakan hukum.

Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Selain itu, juga Jaksa dibebani tugas-tugas lain seperti perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (2 ) sambungnya disebutkan bahwa dalam bidang perdata dan pidana, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

“Tugas dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dijabarkan melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2010 dan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha negara ” urainya.

MoU ini kata Darfiah memang berlaku secara menyeluruh untuk jajaran Pemkab Trenggalek, meski demikian ketika salah satu OPD digugat secara hukum, maka kejaksaan memerlukan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari OPD yang bersangkutan.

“Dengan begitu kinerja kami terukur disitu, kalau Bupati memang sudah pasti kami dampingi tapi tetap harus berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) begitupun kalau OPD nya digugat, kami tetap minta Surat Kuasa Khusus (SKK),” pintanya.

Dengan adanya kerjasama ini ia berharap agar bisa dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Sehingga maksud dan tujuan MoU ini bisa tercapai dan berjalan lancar.

Sementara Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama mengatakan kerja sama yang telah dilakukan Pemkab Trenggalek sebelumnya telah membawa hasil yang baik.

Oleh karena itu ia menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dari Kejari Trenggalek selama ini yang telah mendampingi terkait beberapa kasus.

“Dan yang paling terasa adalah dengan adanya pendampingan tata kelola managemen resiko di dinaspun juga ada perbaikan,” kata Arifin dalam sambutannya.

Ia pun berkeyakinan dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejari selama ini pada akhirnya membuahkan hasil berupa temuan BPK yang dikategorikan tidak beresiko berat.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Exit mobile version