Trenggalek, Kanaltujuh.com – Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek, Rubianto mengatakan ketidakhadiran dirinya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Gabpeksi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) dikarenakan harus menjalankan tugas kedinasan ke Jakarta dan Malang.
“Jadi sejak hari Senin sampai Selasa itu, saya di Jakarta,” kata Rubi melalui sambungan telepon, Rabu malam (23/6).
Rubi mengatakan selama berada di Jakarta dirinya bersama Inspektorat melakukan konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa/Pemerintah) terkait capaian Reformasi Birokrasi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Agenda tersebut, kata dia, sudah direncanakan jauh hari sebelumnya.
“Sebelumnya kita sudah berkirim surat ke LKPP untuk minta koordinasi dan konsultasi dan surat itu sudah lama kita sampaikan,” ungkapnya.
Setelah dua hari di Jakarta sambungnya Rabu dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB, ia tiba di Trenggalek. Kemudian Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB dirinya harus berangkat ke Malang untuk menjalankan tugas kedinasan kembali.
Rubi menyampaikan alasan dirinya harus berangkat ke Malang, karena selain menjabat sebagai Kepala ULP, dia juga mendapat tugas untuk menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Bagian Perekonomian Kabupaten Trenggalek.
“Agenda di Malang itu adalah studi referensi atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” terangnya.
Lebih lanjut kata Rubi, sebelum dirinya berangkat ke Malang, ia menugaskan jajaran di bawahnya dalam hal ini Hendratma untuk menghadiri hearing tersebut.
“Kenapa saya tugaskan Hendratma, karena dia itu Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa. Beliaunya selaku ketua Pokja, jadi yang tahu persis proses pengadaan barang dan jasa, ya Hendratma itu. Jadi saya tidak asal menugaskan,” jelasnya.
Rubi mengatakan sejatinya dia ingin sekali menghadiri hearing yang digelar oleh Komisi I dan Gabpeksi dengan harapan bisa menjelaskan secara langsung pada mereka.
“Jadi mohon maaf bukan berarti saya merasa benar tidak, tapi seperti itulah alasannya,” kata Rubi.
Terkait lelang pengadaan barang dan jasa, Rubi mengatakan bahwa penawar terendah dalam proses lelang tidak secara otomatis menjadi pemenang lelang.
“Jadi begini penawaran terendah, yang memenuhi syarat, ini yang menang. Tidak hanya sekedar penawaran terendah (kemudian menjadi) menang, tidak. Jadi penawaran terendah yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Syarat pemenang lelang itu ada tiga kriteria yaitu memenuhi syarat administrasi, memenuhi syarat teknis dan lulus evaluasi kewajaran harga.
Ia kemudian memberikan contoh pada lelang sebelumnya dimana peserta lelang dengan urutan 14 bisa menjadi pemenang lelang karena tiga kriteria tersebut terpenuhi.