Dituding Bersekongkol Dengan Eksekutif, Wakil Rakyat Anggap Itu Wajar

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Wakil ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono menganggap wajar tudingan dari para peserta hearing yang menuduh bahwa wakil rakyat bersekongkol dengan Eksekutif terkait pinjaman daerah melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

“Tadi disampaikan ada istilahnya kongkalikong, ya wajar,” kata Agus saat hearing dengan puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya masyarakat peduli Trenggalek di aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (24/6).

Penilaian wajar itu kata dia karena ketika peserta hearing minta dipertemukan dengan Sekda Trenggalek selaku Ketua TAPD, selama tiga kali hearing belakangan ini tidak pernah terealisasi.

“Kalau ada semacam kesimpulan kasar oh berarti dewan sudah kongkalikong. Saya pikir itupun tidak salah walaupun tidak seluruhnya benar,” tepisnya.

Disampaikan oleh Agus, Bupati Trenggalek sejak bulan Mei yang lalu telah melayangkan surat resmi pada Ketua DPRD soal rencana Pemkab Trenggalek yang akan melakukan pinjaman daerah.

“Surat itu sudah masuk pada ketua DPRD tanggal 6 Mei,” kata Agus Anggota DPRD dari Fraksi PKS.

Menurutnya, surat dari Bupati Trenggalek yang telah dilayangkan pada Ketua DPRD Trenggalek sejak bulan Mei yang lalu, sifatnya adalah pemberitahuan.

“Memang ini suatu program pemerintah pusat, yang memfasilitasi pemerintah daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang tidak mampu di anggarkan oleh APBD kemudian difasilitasi dengan pinjaman,” jelasnya.

Setelah mendapat surat pemberitahuan tersebut kemudian DPRD melakukan rapat koordinasi dengan TAPD. Hasilnya secara sekilas ia menangkap bahwa sesuai proposal awal tidak diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari DPRD.

“Cuma nanti dalam rangka pencairan pinjaman tersebut tetap nanti ada mekanisme persetujuan DPRD,” terangnya.

Alasannya pinjaman tersebut akan masuk di APBD karena menjadi bagian dari pendapatan dan itu akan tercatat di APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kemudian soal pengembalian pinjaman tersebut nantinya akan melalui pemotongan dana transfer.

“Sebatas itu diskusi kita, belum berkepanjangan, karena regulasi dari pemerintah pusat terkait pinjaman daerah itu dinamis,” urainya.

Setelah itu katanya melalui forum rapat pimpinan komisi dan fraksi juga disampaikan terkait rencana Pemkab Trenggalek yang akan melakukan pinjaman daerah.

“Pada saat di Rapim (Rapat Pimpinan) disepakati untuk menghadirkan Bupati langsung untuk menyampaikan pemaparan secara detail termasuk rencana untuk apa,” terangnya.

Setelah itu dijadwalkan untuk menghadirkan Bupati namun Bupati Trenggalek tidak bisa hadir pada saat itu. Selanjutnya berkembang adanya isu tentang potensi bencana dan tsunami dikawasan selatan Trenggalek sehingga cukup menyita perhatian.

“Sehingga sampai hari ini Bupati belum bisa memberikan kepastian jadwal untuk memberikan pemaparan secara detail terkait pinjaman daerah,” jelasnya.

“Artinya dari kronologi tersebut tidak ada kongkalikong antara DPRD dan Eksekutif terkait rencana Bupati yang akan mengajukan pinjaman tersebut,” tegasnya.

Agus kemudian menjelaskan rencana pengalokasian dana PEN tersebut salah satunya untuk pembangunan rumah sakit di kawasan selatan Kabupaten Trenggalek.

Exit mobile version