Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Sejumlah 234 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Trenggalek mengurus tilang sekaligus mengambil barang bukti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (28/10).
Kepala Seksi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H., menyampaikan bahwa secara umum pelanggar lalu lintas saat ini masih didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua.
“Hampir 80 persen pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh motor, sisanya kendaraan roda empat,” jelas Fajar di Gedung Kejari Trenggalek.
Fajar menyampaikan mereka yang mengambil barang bukti SIM dan STNK ini sebelumnya terjaring operasi lalu lintas dua minggu yang lalu.
Adapun jumlah denda yang diberikan pada para pelanggar bervariasi tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggaran yang dilakukan hanya karena tidak membawa sim maka pengadilan memutuskan denda sebesar 100 ribu, namun jika tidak memiliki sim maka denda sebesar 200 ribu.
“Tapi jika pelanggaran itu lebih dari satu, maka penyidik akan menambah pasal lebih dari 1 maka denda yang diputus hakim pun akan lebih besar, biasanya lebih dari 100 ribu,” urainya.
Dikatakan oleh Fajar jangka waktu pengambilan barang bukti seperti SIM dan STNK adalah dua tahun.
Kendati demikian jika dalam dua tahun barang bukti tilang itu tidak diambil oleh pelanggar, maka akan dilakukan pemblokiran.
“Jadi kita akan mengusulkan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak dibayarkan dendanya,” tutupnya.