Surabaya, Kanaltujuh.com –
Bidang Pidana Khusus, Intelijen, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang tahun 2021.
Kajati Jatim, Mohamad Dofir, Senin (3/1/2022) menyebut penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,5 triliun tersebut salah satunya dari berasal dari pengembalian aset negara berupa tanah dan bangunan dengan total luas 2.032 meter persegi.
“Penyelamatan keuangan negara dari bidang Datun, Pidsus, dan Intelijen total sebesar Rp 1,5 triliun,” jelas Mohamad Dofir, Senin (3/1/2022).
Beberapa aset negara yang telah berhasil diselamatkan diantaranya, aset di Jl Kalisari dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp 4 miliar, aset di Jl Kalisari I dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar, aset di Jl Sariboto I dengan luas 264 meter persegi senilai Rp 891 juta.
“Banyak laporan (hilangnya aset negara) dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Dofir, penindakan secara hukum akan dilakukan apabila pihak yang menguasai aset negara enggan mengembalikan.
“Kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim, salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha),” terangnya.
Sebelumnya nilai penyelamatan keuangan negara oleh Kejati Jatim tahun ini naik dibanding pada 2020 lalu. Saat itu, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 697 miliar.