Kejari Trenggalek Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari Trenggalek Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (7/3/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht digelar di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (7/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 52 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti dari perkara pidana umum yang dimusnahkan itu seperti narkotika, penganiayaan, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan pil dobel L.

“Sabu ini sebenarnya sudah dimusnahkan secara keseluruhan di Polres. Kami cuma mengantisipasi ada hal-hal yang disalahgunakan oleh oknum, baik dari Kepolisian dan dari Kejaksaan,” kata Darfiah dalam sambutannya.

“Pengalaman zaman-zaman dulu itu ternyata, kadang-kadang barang bukti itu dijual kembali, itu yang dihindari,” tambahnya.

Darfiah menerangkan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar sejatinya telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Trenggalek beberapa waktu yang lalu. Sedangkan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan saat ini hanyalah bagian dari sampel semata.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Wakil Ketua DPRD Doding Rachmadi, Komandan Kodim 0809 Trenggalek dan Kapolres Trenggalek.

Exit mobile version