Soal Tower Bodong, Pol PP Akan Bertindak Sesuai SOP

Soal Tower Bodong, Pol PP Akan Bertindak Sesuai SOP
Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Trenggalek Triadi Atmono/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Menanggapi dugaan adanya 12 tower yang belum memiliki izin, Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Trenggalek Triadi Atmono menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Satu tentunya kami menggunakan SOP kemudian kita mengumpulkan data, mengklarifikasi di lapangan,” kata Triadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).

Adapun SOP yang akan dilaksanakan kata dia adalah melakukan koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dalam hal ini DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek.

Ketika ditanya apabila berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Pol PP bahwa 12 tower tersebut terbukti belum memiliki izin, langkah apa yang akan dilakukan.

“Nanti kan ada tahapannya, jadi kebenaran ini dan sebagainya, ya nanti berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tahapan yang dimaksud adalah Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga pada pemilik tower.

Kendati demikian, apabila hingga SP 3 diterbitkan dan tidak mendapat respon positif dari pemilik tower, maka langkah yang ditempuh oleh Pol PP adalah mengkaji kembali sejauh mana kondisi di lapangan.

“Ketika peringatan pertama sudah dilakukan (oleh pemilik tower), kan tidak sampai peringatan kedua, ketiga dan seterusnya,” jelasnya.

Ia pun berharap pada para pengusaha dan pelaku usaha hendaknya mematuhi regulasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Triadi mengaku meski saat ini pihaknya telah mengantongi lokasi 12 tower tersebut, namun dirinya enggan menjelaskan.

Exit mobile version