Soal Wacana Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemkab Trenggalek, PKB Tak Setuju Usulan PKS

Soal Wacana Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemkab Trenggalek, PKB Tak Setuju Usulan PKS
Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) II Amin Tohari/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) II Amin Tohari menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan usulan dari ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin tentang semua transaksi keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilaksanakan secara non tunai atau cashless.

Amin mengatakan usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus II dalam kerja Pansus dengan bagian hukum dan Bakeuda di aula gedung DPRD Trenggalek beberapa hari yang lalu.

“Kita tidak menyepakati dengan usulan tersebut,” kata Amin Tohari politisi dari PKB, Selasa (29/3/2022)

Alasannya, kata dia, ketika semua transaksi non tunai diterapkan di seluruh anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek tentunya akan sangat menyulitkan bila anggaran yang diberikan nominalnya kecil.

Dalam metode cashless atau transaksi non tunai menurutnya diwajibkan membuka rekening, aplikasi dan lain sebagainya.

“Ini justru memberatkan pada masyarakat kita, apalagi masyarakat yang ada di pedesaan yang selama ini masih awam dengan sistem-sistem yang seperti itu,” terangnya.

Ia berharap pengaturan terkait dengan berbagai transaksi non tunai tidak masuk dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dibahas oleh Pansus II DPRD Trenggalek.

“Itu sudah cukup dilakukan melalui peraturan-peraturan lain yang dilaksanakan oleh dinas ataupun melalui Bupati,” pintanya.

Sekedar diketahui usulan dari ketua Pansus II tersebut rencananya masuk dalam Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Daerah Pasal 206 ayat 4.

Adapun bunyi ayat 4 tersebut adalah semua transaksi keuangan di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan secara non tunai (cashless).

Exit mobile version