Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek Totok Rudijanto mengatakan salah satu syarat alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan harus bertempat di tanah milik pemerintah Kabupaten.
“Tanah milik pemkab di sini artinya adalah bukan hak milik tetapi hak pakai,” kata Totok, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut Totok menerangkan alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikti (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Nomor 03 Tahun 2022.
Ia lalu mengatakan bahwa semua fasilitas umum yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan hak pakai bukan merupakan hak milik.
“Jadi misalkan ada yang beranggapan itu adalah hak milik, itu salah persepsi,” sebutnya.
Untuk tahun ini kata dia Dinas Pendidikan Trenggalek mendapat sejumlah 72 titik dana alokasi khusus fisik yang akan dialokasikan ke PAUD, SD maupun SMP.
Adapun total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat pada dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan di Kabupaten Trenggalek total mencapai 30 milyar lebih.
Ia lalu mengatakan dari 72 titik dana alokasi khusus tersebut terdapat 33 persen tanah di desa yang telah bersertifikat dan menjadi hak milik dari Pemkab Trenggalek dan sebagian besar tanah tersebut berada di SMP.
Sedangkan untuk PAUD dan SD, rata-rata masih berstatus tanah desa, GG dan Perhutani.
Oleh karena itu, dalam beberapa minggu terakhir Dinas Pendidikan Trenggalek telah melakukan konsultasi maupun koordinasi ke LKPP dan Kemendikbudristek dalam upaya menyampaikan usulan perubahan peraturan menteri dan Perpres.
“Sehingga DAK fisik yang turun ke Kabupaten Trenggalek ini segera bisa dieksekusi,” terangnya.