JPU Kejari Trenggalek Tuntut Terdakwa GL 5 Tahun Penjara, Kasus Penyelewengan Dana KUR

JPU Kejari Trenggalek Tuntut Terdakwa GL 5 Tahun Penjara, Kasus Penyelewengan Dana KUR
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus penyelewengan dana KUR di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (26/1/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut terdakwa inisial GL dengan pidana penjara 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, pada Kamis (26/1/2023).

JPU dari Kejari Trenggalek Eka Hariyadi S.H, mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa GL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) senilai kurang lebih 500 juta pada salah bank plat merah di Kabupaten Trenggalek.

“Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GL dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menghukum terdakwa GL dengan pidana denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Eka Hariyadi, Senin (30/1/2023).

JPU Kejari Trenggalek Eka Hariyadi S.H/Foto: Kanaltujuh.com

Selain itu, kata Eka, JPU juga membebankan pada terdakwa GL membayar uang pengganti sebesar 366 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun,” terangnya.

Eka menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa GL telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Exit mobile version