Masa Jabatan Berakhir, Presiden Jokowi Berhentikan Khofifah dan Emil Dardak

Masa Jabatan Berakhir, Presiden Jokowi Berhentikan Khofifah dan Emil Dardak
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat diwawancara usai menggelar apel bersama ASN di kantor Pahlawan, Senin (12/2/2024)/Foto: Surya.co.id

Kanaltujuh.com –

Presiden Jokowi telah menyetujui surat keputusan presiden mengenai penghentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Koordinator Staf Khusus, Ari Dwipayana, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (13/02/2024).

Lebih lanjut, kata Ari, surat yang ditandatangani oleh Jokowi juga menunjuk Adhy Karyono sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur. Penjabat Gubernur Jawa Timur akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam pekan ini.

“Info dari Mendagri, akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang,” kata Ari dikutip dari Tempo.co.

Ari menjelaskan bahwa hingga dilantiknya Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jawa Timur.

Khofifah memimpin apel rutin terakhirnya pada hari Senin di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dia menggunakan kesempatan tersebut untuk mengucapkan pamitan seiring berakhirnya masa jabatannya selama lima tahun periode 2019-2024 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah apel tersebut, dalam wawancara dengan wartawan, Khofifah menyatakan bahwa banyak pencapaian yang telah diraih selama lima tahun kepemimpinannya. Namun, dia juga mengakui bahwa masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.

“Begitu juga program reformasi berdampak sebanyak empat item mohon terus bisa dijaga, ditumbuh kembangkan, diluaskan dan diperdalam lagi,” kata Khofifah.

Masa jabatan Khofifah dan beberapa kepala daerah lainnya tetap berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), yang menetapkan bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.

Exit mobile version