Ditanya Penggagas TWK, Komisioner KPK Bantah Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM

Jakarta, Kanaltujuh.com – Salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron membantah jika ia tidak bisa menjawab siapa penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertanyaan itu muncul dalam pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK,” kata Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, dilansir dari Tempo.co, Jumat, 18 Juni 2021.

Ghufron selaku Komisioner KPK menyampaikan bahwa pemenuhan syarat setia terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD dan pemerintah sudah dibahas sejak pertemuan antara KPK dan lembaga lainnya sejak 9 Oktober 2020.

Ia menyampaikan bahwa pada saat itu muncul ide bahwa syarat tersebut cukup dengan penandatanganan pakta integritas terhadap NKRI.

Namun menurutnya, diskusi itu berkembang dan disepakati bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) butuh tiga tes, yaitu tes intelejensia umum, tes karakteristik pribadi dan tes wawasan kebangsaan.

Draf aturan yang memuat tiga tes itu, kata dia, sudah ada sejak 21 Januari 2021, lalu dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.

“Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK,” jelasnya.

Ia mengatakan pegawai KPK perlu melakukan tes intelijensia dan integritas karena sudah pernah menjalaninya saat baru masuk. Dia menjelaskan tes yang belum diikuti adalah asesmen wawasan kebangsaan.

“Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” paparnya.

Nurul Ghufron diperiksa oleh Komnas HAM pada Kamis, 17 Juni 2021. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ghufron tak bisa menjawab siapa penggagas TWK.

“Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa, karena bukan beliau ya beliau tidak bisa menjawab,” ujar Anam.

Di samping itu, menurut Anam, Ghufron juga tak bisa menjelaskan mengenai pengambilan kebijakan tersebut dan intensitas pertemuan di antara pihak pelaksana tes tersebut.

Exit mobile version