Polri: Jika Temukan Pelanggaran Penjualan Obat dan Oksigen Laporkan

Irjen Pol. Argo Yuwono
Irjen Pol. Argo Yuwono/Foto: Pikiran-Rakyat

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kepolisian RI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran penjualan oksigen dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19.

Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui layanan Hotline 110.

“Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor,” ucap Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/7).

Selain layanan Hotline 110, kata Argo Yuwono, masyarakat juga bisa melapor langsung ke kantor-kantor polisi terdekat, atau memanfaatkan aplikasi Dumas Presisi. Argo pun menyampaikan masyarakat tidak perlu panik.

Polri, kata dia, terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan.

“Kami akan tindak tegas segala jenis pelanggaran terkait hal itu,” ucap Argo ihwal cegah pelanggaran penjualan tabung oksigen.

Exit mobile version