Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Heru Hidayat Atas Kasus Korupsi PT Asabri

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12)/Foto: Kompas

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

JPU menyebut korupsi yang dilakukan Heru Hidayat pada PT Asabri dilakukan pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan Heru Hidayat dalam tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, menuntut terdakwa Heru HIdayat dengan pidana mati serta membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Exit mobile version