Kanaltujuh.com –
Polri menyebutkan bahwa pihaknya tak khawatir keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) akan menimbulkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi dikutip dari Tempo, Minggu, (12/12).
Kamis (9/12) lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan.
“Pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri,” ujar Rusdi.
Meski demikian, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.
Sebagai informasi, para eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat.