Jakarta, Kanaltujuh.com –
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara.
Sigit menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.
“Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) malam.
Lebih lanjut, kata Sigit, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.
Sedangkan restorative justice pada tahun 2021 sebanyak 11.811 perkara atau 5,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 222.543 perkara.
Masih menurut Sigit, pendekatan keadilan restoratif diinginkan oleh masyarakat khususnya untuk masalah-masalah kecil yang dihadapi masyarakat kecil, karena jika dinaikkan akan memunculkan polemik terkait rasa keadilan.
“Khusus masyarakat-masyarakat kecil yang harus kita bantu, meminimalisasi munculnya pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan,” jelas Sigit