Vonis 4 Tahun Terhadap Eks Pegawai BRI Dinilai Kuasa Hukum Sangat Memberatkan

Vonis 4 Tahun Terhadap Eks Pegawai BRI Dinilai Kuasa Hukum Sangat Memberatkan
Kuasa Hukum Eks Pegawai BRI Kabupaten Trenggalek Gilang Ramadhan, Sugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kuasa Hukum Eks Pegawai BRI Kabupaten Trenggalek Gilang Ramadhan, Sugianto menilai vonis yang dijatuhkan pada kliennya sangat memberatkan.

“Dibandingkan atas kesalahannya sangat memberatkan,” tulisnya melalui pesan singkat pada redaksi Kanaltujuh.com, Jumat (3/3/2023).

Menurut Sugianto Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum. Hakim, kata dia, cenderung hanya mempertimbangkan dan membenarkan uraian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Bahkan uraian formalitas pembelaan pun cenderung tidak menghiraukannya. Itulah keadilan menurut kacamata manusia,” tambahnya.

Atas putusan ini kata Sugianto terdakwa Gilang Ramadhan tidak akan melakukan banding. Hal ini berdasarkan pesan dari istri dan keluarga terdakwa Gilang Ramadhan.

“Sesuai pesaan dari istri maupun keluarga klien kami, saudara Gilang tidak akan melakukan banding,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Gilang Ramadhan sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya pada Kamis (2/3/2023). Gilang Ramadhan dinyatakan bersalah oleh Majelis Haim Tipikor dalam perkara penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI Kabupaten Trenggalek.

Gilang Ramadhan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tulisnya lebih lanjut terdakwa Gilang Ramadhan juga didenda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 366.034.850, subsider 1 tahun penjara.

Exit mobile version