Kanaltujuh.com –
Rapat koordinasi antara komisi IV DPRD Trenggalek bersama Dinas Kesehatan, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Trenggalek, Rumah Sakit Panggul, Dinas Pendidikan dan Dinas Perinaker (Perindustrian dan Tenaga Kerja) digelar di gedung DPRD Trenggalek pada Rabu (28/02/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan rakor kali ini membahas tentang persiapan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melaksanakan kegiatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024.
Yang pertama kata dia dari hasil pembahasan dengan Dinas Kesehatan, Komisi IV meminta agar Dinas Kesehatan membangun gudang obat. Alasannya gudang obat di Kabupaten kapasitasnya sangat terbatas.
Selain itu honor kader Jemantik hingga saat ini belum mendapat alokasi anggaran, kedepan akan diupayakan melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun ini.
“Honor kader jemantik itu hanya 80 ribu sebulan,” ucapnya.
Selanjutnya pada Dinas Kesehatan, Sukarodin mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Trenggalek telah mengalokasikan anggaran senilai 1 miliar lebih untuk pembangun sarana tempat ibadah maupun pembangunan sarana dan prasarana lainnya di GOR (Gelanggang Olah Raga) Gajah Putih yang lokasinya di kawasan kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.
Berikutnya untuk RSUD Trenggalek, Politisi dari PKB minta agar food court yang lokasinya berada dibelakang RSUD hendaknya segera difungsikan. Selain itu ia juga meminta pelayanan VIP dengan metode dokter specialis praktek bersama.
“Ini usulan kita yang sudah puluhan tahun lalu dan ini kita gugah semoga tahun ini segera bisa beroperasi,” terangnya.
Begitupun dengan penataan lahan parkir di kawasan RSUD Trenggalek dalam waktu dekat ini akan dilakukan penataan. Kemudian untuk mempermudah akses pelayanan antara gedung baru dan gedung stroke, komisi IV minta agar RSUD membuat jalur penghubung atau jembatan.
Selanjutnya untuk Rumah Sakit Panggul, Komisi IV minta agar Rumah Sakit Panggul segera melakukan akreditasi dan bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Berikutnya untuk Dinas Perinaker, Komisi IV menyampaikan bahwa untuk bisa menyerap anggaran di Kementrian maupun provinsi ada salah satu syarat yakni Dinas Perinaker setempat harus memiliki BLK (Balai Latihan Kerja).