Hadiri Rakor FKDM, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Paparkan Persoalan Terkini Di Masyarakat

Hadiri Rakor FKDM, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Paparkan Persoalan Terkini Di Masyarakat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo meminta pada Tim Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Trenggalek agar mampu mendeteksi berbagai persoalan yang kini tengah menggejala di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Basuki ketika Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah dan Tim Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di lantai dua gedung Kesbangpol Trenggalek, Selasa (26/4/2022).

Basuki kemudian menyampaikan berbagai persoalan yang harus mendapat atensi dari Tim FKDM meliputi persoalan demostrasi yang kini telah terjadi diberbagai daerah, adanya aliran keagamaan atau kepercayaan Baha’i yang berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

“Mohon nanti dari rekan – rekan Intelijen kami butuh informasi, barangkali aliran Baha’i itu menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar,” pintanya.

Selain itu, kata dia, aliran Ahmadiyah yang telah resmi dilarang oleh pemerintah, saat ini telah terdeteksi di Papua Barat dan Jawa Tengah, tidak menutup kemungkinan ada di daerah lain khususnya di Trenggalek.

Tim FKDM juga diminta untuk memantau pergerakan arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan orang yang mudik lebaran membawa ajaran tersebut di Trenggalek.

Dan yang lebih nyentrik lagi sambungnya beberapa nama pejabat dicatut namanya dalam upaya untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Trenggalek.

“Kami berpesan pada seluruh OPD, jangan percaya dengan isu – isu semacam ini,” ungkapnya.

Terakhir dia meminta agar Tim FKDM memberikan atensi yang serius terhadap kelangkaan minyak goreng dan banyaknya Sertifikat Hak Milik yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan.

“Saya dapat informasi ini dari kantor pertanahan, problem tanah kita itu banyak Sertifikat Hak Milik itu di dalam kawasan hutan, itu yang perlu kita cari solusinya,” jelasnya.

Exit mobile version