Jaksa Berpendapat Kesalahan Mario Dandy Tidak Bisa Dihapuskan

Jaksa Berpendapat Kesalahan Mario Dandy Tidak Bisa Dihapuskan
Jaksa Berpendapat Kesalahan Mario Dandy Tidak Bisa Dihapuskan/Foto: Tv One

Kanaltuju.com – 

JPU mengungkapkan bahwa tidak ada yang dapat menghilangkan kesalahan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam insiden penganiayaan berencana yang menimpa David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan dikutip dari Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa Hafiz juga menguraikan faktor yang memperberat situasi bagi Mario Dandy, yakni tindakan yang dilakukannya terhadap anak korban David Ozora yang sangat tidak berperikemanusiaan, dengan cara yang kejam dan kejam.

“Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora,” ujar Hafiz.

Kemudian, terdakwa mencoba mengubah kebenaran dengan membuat alur cerita palsu selama penyelidikan, dan tidak ada usaha rekonsiliasi antara terdakwa dan keluarga anak korban David Ozora.

“Hal yang meringankan, nihil,” ucap Jaksa.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan Cristalino David Ozora.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim JPU yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli telah membacakan tuntutan mereka dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Selasa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Teradakwa dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo, didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan cedera otak serius atau Diffuse Axonal Injury (DAI) pada David.

Selain Mario Dandy, ada pula teradakwa lain dalam kasus ini, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak yang merupakan terdakwa anak dari AG.

Dalam kasus ini, teradakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 76c bersamaan dengan Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version