RUU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR Untuk Disahkan Menjadi UU

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Rapat Kerja Panitia Khusus revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) bersama Pemerintah telah menyetujui revisi UU Otsus untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI agar mendapat persetujuan Tingkat II.

“Dengan mengucapkan Bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI,” ucap Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7)

Ia menyampaikan sebanyak 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, seluruh fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan menyetujui RUU Otsus Papua menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas menjelaskan RUU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja dengan sistem klaster.

“Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah,” jelasnya.

Ia menyebut revisi UU Otsus tersebut mengakibatkan penambahan 18 pasal baru yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Sementara itu menurut dia, sebanyak 15 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Hadir dalam Raker tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Exit mobile version