Kanaltujuh.com –
Usai melewati periode tiga tahun sebagai buronan, Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di KPU, masih belum berhasil ditangkap. Kabar terbaru mengindikasikan bahwa ia mungkin berada di Kamboja, tetapi pihak Divisi Hubungan Internasional Polri membantah rumor tersebut, dengan keyakinan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.
“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” jelas Kepala Divhubinter Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti dikutip dari Tempo.co di KPK, Senin (7/8/2023).
Krishna menyebutkan bahwa data perlintasan menunjukkan bahwa buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih berada di dalam negeri. Meskipun begitu, Krishna mengindikasikan bahwa ada potensi Harun pergi ke luar negeri apabila mengubah identitas dan informasinya. Walaupun demikian, dia menegaskan bahwa sampai saat ini Harun belum mengubah kewarganegaraan atau identitasnya setelah menjadi buronan Interpol.
‘Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” ucap Krishna Murti.
Harun Masiku, seorang anggota partai PDIP, menjadi buronan dari KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU. Kasus ini bermula setelah Nazarudin Kiemas, seorang calon legislatif (caleg) dari PDIP dalam Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. Meskipun Nazarudin meraih suara tertinggi di daerah pemilihan tersebut, KPU memutuskan untuk mengalihkan suara yang diperolehnya kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil tersebut.
Namun, dalam Rapat Pleno partai PDIP, keinginan muncul untuk menggantikan Nazarudin dengan Harun Masiku. PDIP mencoba mencari dukungan dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung dan mengirim surat kepada KPU, meminta agar Harun Masiku dilantik. Namun, KPU tetap kukuh pada keputusannya untuk melantik Riezky. Terdapat dugaan bahwa suap kepada Wahyu Setiawan dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan KPU tersebut.
Pengejaran terhadap Harun Masiku dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 dalam kasus ini. Dalam operasi tersebut, Tim KPK menangkap delapan individu dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Para individu yang menjadi tersangka meliputi Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta anggota PDIP Saeful Bahri.
Sejak saat OTT berlangsung, Harun telah menghilang. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaannya di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun upaya penangkapan gagal karena diduga dihadang oleh beberapa anggota kepolisian. Baru-baru ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK menyatakan keyakinan bahwa Harun berada di Singapura sehari sebelum pelaksanaan OTT.