Menag Ucapkan Selamat Hari Raya Naw-Ruz, Amnesty Internasional: Langkah Penting Pengakuan Umat Beragama

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberikan ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB pada umat Baha’i Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai video ucapan dari Menteri Agama yang beredar empat bulan lalu.

“Ini adalah sebuah langkah awal dan penting untuk memberi pengakuan kepada seluruh umat beragama di Indonesia. Ini merepresentasikan keberagaman yang ada di Indonesia,” jelasnya dari keterangan tertulis Kamis, (29/7).

Nurina berharap Menag menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan kepada seluruh pemeluk agama di Indonesia tanpa adanya diskriminasi.

Kemudian output dari aksi ini yaitu dapat mengambil langkah-langkah efektif guna memastikan bahwa anggota agama minoritas terlindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.

“Beberapa hal yang bisa segera dilakukan pemerintah untuk melindungi semua umat antara lain mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dan juga SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah. Kedua SKB ini sering dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap pemeluk agama dan kepercayaan minoritas,” kata Nurina.

Menurutnya, kebebasan untuk mewujudkan atau memperlihatkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan, kebijakan dan perlakuanpun tidak boleh bersifat disrkiminatif hanya karena keyakinan atau cara mereka beribadah berbeda dengan yang lain.

Dalam perundang-undangan, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.

Exit mobile version