Presiden Jokowi Resmikan Sistem OSS

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Gedung Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, pada Senin, (9/8).

Bersama dengan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden melihat demo sistem OSS. Sebagai sistem perizinan membuka usaha, OSS dianggap sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pada peresmian tersebut, Presiden melakukan video conference dengan pelaku usaha. Yusuf Sopian, pemilik UMKM pupuk organik Karawang, menyampaikan bahwa OSS sistem yang mempermudah perizinan usahanya,

“Hanya butuh sekitar 7 menit untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).”

Dalam pidato peresmian OSS, Bahlil menjelaskan bahwa sistem ini dibangun sejak Maret 2021 yang merangkum hingga 70 peraturan yang terdiri dari undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan presiden.

Ia juga mengatakan hadirnya OSS tidak lagi membuat perizinan usaha berbelit-belit.

“Dengan OSS tidak lagi menahan perizinan, karena itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan pekerjaan, dan tingkat perbaikan usaha kita,” ujarnya.

Presiden Jokowi berharap agar OSS dapat memutus pungutan liar atau pungli dalam perizinan usaha.

“OSS bertujuan untuk memutus mata rantai ‘orang tengah’ sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka, dan terjamin,” ucap Presiden Jokowi.

Exit mobile version