Hadirkan 3 Saksi Kasus Pencabulan Santri, Kajari Trenggalek: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Hadirkan 3 Saksi Kasus Pencabulan Santri, Kajari Trenggalek: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus pencabulan santri di Pengadilan Negeri Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (12/1/2022).

Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan sidang perkara pencabulan anak dibawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.

“Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak,” kata Darfiah di ruang kerjanya.

Disampaikan oleh Darfiah, persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi ini telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.

“Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini,” kata Darfiah.

Perbuatan pencabulan itu sambungnya telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

Sidang kasus pencabulan santri Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (12/1/2022)/Foto: Herman

Sementara untuk sidang hari ini kata Darfiah, pihaknya juga menghadirkan tiga orang saksi dari masing-masing orang tua korban.

Darfiah lalu menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau ustad di salah ponpes di Kecamatan Pule. Awalnya terdakwa mendoktrin sekaligus meminta pada anak didiknya agar mematuhi apapun permintaan dari gurunya.

“Jadi anak-anak ini juga, apapun yang dilakukan terdakwa semuanya diam. Tidak ada reaksi juga, tidak ada melawan, karena sudah didoktrin harus nurut pada ustad,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tuturnya terdakwa memanggil anak didiknya untuk selanjutnya diajak ke sebuah ruangan yang sepi, baik itu di ruang kelas atau ruang guru.

Setelah berada di ruangan yang sepi, terdakwa kemudian melancarkan aksi pencabulannya dengan meremas payu dara korban serta menciumnya.

“Cuma sebatas itu (yang dilakukan terdakwa),” terangnya.

Akibat perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang – Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun cuma cabul saja, ancaman hukumnya itu tinggi hingga 15 tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Syahrul Muttaqin telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap 34 anak didiknya.

Exit mobile version