Facebook Digugat 150 Miliar Dollar Oleh Pengungsi Rohingya Karena Hal Ini

Kantor Facebook di Amerika Serikat
Kantor Facebook di Amerika Serikat/Foto: CNN

Kanaltujuh.com –

Pengungsi Rohingya melakukan gugagan kepada Facebook sebesar $150 miliar atau jika di-rupiahkan setara Rp2.165 triliun karena menilai perusahaan itu gagal membendung penyebaran ujaran kebencian di platformnya.

Kegagalan Facebook membendung ujaran kebencian tersebut menyebabkan aksi kekerasan terhadap etnis minoritas di Myanmar itu.

Gugatan yang diajukan di pengadilan California ini mengklaim algoritma Facebook mempromosikan disinformasi dan pola pikir ekstremis yang kemudian menyebabkan kekerasan di dunia nyata.

“Facebook seperti robot yang diprogram untuk misi tunggal: untuk bertumbuh. Realitas yang tak terbantahkan adalah pertumbuhan Facebook dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan misinformasi, menyebabkan ratusan ribu nyawa masyarakat Rohingnya hilang setelahnya,” tulis dokumen gugatan tersebut, dikutip dari AFP.

Mereka mengklaim algoritma Facebook membuat pengguna yang rentan masuk ke dalam kelompok yang jauh lebih radikal. Situasi ini kemudian rentan dipergunakan oleh politisi dan rezim yang otokratis.

Hingga saat ini, Facebook masih belum merespons gugatan ini.

Kelompok hak asasi manusia telah lama menggugat Facebook karena tak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran misinformasi di platform itu. Ada juga yang menilai Facebook membiarkan informasi palsu tadi berkembang dan memengaruhi kehidupan minoritas.

Di samping itu Facebook juga mendapatkan tekanan dari Amerika Serikat dan Eropa untuk menghambat penyebaran informasi palsu di platform mereka, khususnya terkait Covid-19 dan pemilihan umum.

Exit mobile version