Dewan Kota Mojokerto Segera Akomodir Raperda Penanggulangan Bencana

Dewan Kota Mojokerto Segera Akomodir Raperda Penanggulangan Bencana
Pimpinan DPRD Kota Mojokerto ketika rapat paripurna penyampaian dua raperda/Foto: Yudi/Kanaltujuh.com

Mojokerto, Kanaltujuh.com –

Kota Mojokerto segera punya peraturan daerah (perda) penanggulangan bencana. Regulasi yang kini sudah menjadi raperda tersebut sempat menjadi tarik ulur di kalangan Legislatif setempat.

Sejumlah wakil rakyat periode sebelumnya menganggap penanggulangan bencana tidak perlu diundangkan secara khusus dan tidak perlu dijadikan perda.

Itu lantaran dianggap daerah ini dianggap tidak memiliki potensi bencana alam yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu platform penanganan bencana telah diakomodir Dinas Sosial dan Pol PP. Draft raperda tersebut diajukan rapat paripurna pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto, bersama kemarin. Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), kemarin.

“Yang menjadi dasar dirumuskannya raperda tentang SPBE adalah penyusunannya yang merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, ” urai Budiarto, Jubir DPRD, Kamis (25/8/2023).

Sedangkan raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, katanya, pertimbangan filosofis bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis, Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan alam, non alam, maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah,” Imbuhnya Budiarto.

Menurut ia, pertimbangan sosiologis bahwa penanggulangan bencana di daerah ini perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.

Meskipun disadari bahwa ketiadaan organisasi perangkat daerah khusus yang membidangi urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto diharapkan tidak menghalangi pelaksanaan raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini.

Selain itu komitmen dalam raperda ini juga dimaksud untuk mendukung pencapaian visi RPJMD tahun 2018-2023 yaitu mewujudkan kota yang tertib, aman dan stabil.

Hal ini disebabkan karena kota mempunyai permukaan tanah yang relatif datar, sehingga aliran sungai menjadi relatif lambat dan mempercepat terjadinya pendangkalan yang pada akhirnya timbul kecenderungan ada genangan pada berbagai bagian kota apabila terjadi hujan.

“Banjir bandang pernah menenggelamkan separuh kota pada tahun 2004. wilayah rawan banjir di kota mojokerto berdasarkan tingkat resikonya yaitu Kecamatan Prajuritkulon dengan tingkat resiko tinggi dan kecamatan magersari dengan resiko sedang. Banjir yang terjadi merupakan banjir kiriman yang berasal dari Kali Kromong Pacet dan Kali Pikatan,” Ujarnya.

Selain banjir, Kota Mojokerto memiliki potensi resiko terjadinya bencana kebakaran. Kepadatan penduduk yang meningkat, banyaknya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus.

Selain itu,bterhadap bencana non alam berupa pandemi Covid-19, wabah DBD juga patut untuk diantisipasi agar pemkot Mojokerto hadir dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak masyarakat dan menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Selain itu diharapkan perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Exit mobile version