Kasus Guru Cabuli 34 Santriwatinya, Kini Diproses Kejari Trenggalek

Kasus Guru Cabuli 34 Santriwatinya, Kini Diproses Kejari Trenggalek
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., bersama Kepala Seksi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H dalam konferensi pers/Foto: Herman

Setelah melakukan pencabulan itu terdakwa mewanti-wanti korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Kemudian pada kejadian ketiga, terjadi pada tanggal 8 September 2021, sama seperti kejadian sebelumnya. Dimana terdakwa meminta pada korban untuk menemuinya kembali di suatu ruangan di belakang masjid.

Pertemuan itu dilakukan pada malam hari yakni pada pukul 00.00 WIB. Ketika korban bertemu dengan terdakwa pada malam itu, Korban sempat ditanya oleh terdakwa apakah kehadirannya di belakang masjid itu diketahui orang lain.

“Kemudian korban menjawab dan mengatakan bahwa ada satu temannya yang mengetahui itu,” kata Basuki.

Selanjutnya terdakwa langsung mendekati korban dan melakukan pencabulan dengan merangkul, mencium bibir, pipi dan kening korban. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke asramanya.

Basuki lalu mengatakan dari pengembangan proses pemeriksaan, didapati fakta baru bahwa terdakwa SM selain melakukan pencabulan terhadap korban PIB, ternyata terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap 34 orang santriwatinya.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan terdakwa selama ia mengajar di ponpes tersebut dari rentang tahun 2019 hingga 2021.

Akibat perbuatannya terdakwa SM didakwa melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Saat ini terhadap terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek.*

Exit mobile version