Kasus Guru Cabuli 34 Santriwatinya, Kini Diproses Kejari Trenggalek

Kasus Guru Cabuli 34 Santriwatinya, Kini Diproses Kejari Trenggalek
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., bersama Kepala Seksi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H dalam konferensi pers/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru inisial SM (34), terhadap santriwatinya berinisial PIB (18) di Pondok Pesantren Hidayatulloh Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, Senin (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., melalui Kepala Seksi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H., menerangkan bahwa kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi sebanyak tiga kali.

“Pada kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 6 September 2021 ketika ada acara perlombaan pramuka secara daring di depan BLK depan ruang MA di sekolah tersebut,” kata Basuki.

Pada waktu itu, sambungnya, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang guru. Di sana terdakwa menegur korban tentang tata cara berpakaian yang sopan.

Korban saat itu juga curhat pada terdakwa mengenai permasalahannya yang sering di-bully oleh teman-temannya.Terdakwa lalu berusaha menenangkan dengan mendekati korban.

“Nah di situ lah terjadi peristiwa pencabulan yang pertama, terdakwa merangkul dan mencium korban satu kali,” terangnya.

Setelah itu terdakwa mengatakan pada korban agar esok harinya tanggal 7 September 2021, korban menemui terdakwa di ruang guru. SIngkat cerita ketika korban berada di ruang guru, terdakwa berusaha memberikan nasihat pada korban.

“Pada saat terdakwa ini memberikan nasihat, tangan kanan terdakwa masuk ke dalam baju koban dan meremas-remas payudara korban,” ungkapnya.

Exit mobile version