Terapkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Penuntutan 2 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Terapkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Penuntutan 2 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H., M.Hum, M.H/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dua pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Adapun dua pelaku tindak kekerasan tersebut adalah Muhadi warga Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut sebagai tersangka I.

Selanjutnya tersangka II dengan nama Joko Santoso warga Desa Sengon Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Sementara korban berinisial EN.

Dua pelaku kekerasan terhadap anak Muhadi dan Joko Santoso yang mendapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H., M.Hum, M.H mengatakan dengan adanya perkembangan hukum yang humanis berupa RJ, maka ketika timbul perkara dan perkara itu dinilai bisa didamaikan tentunya akan dilakukan perdamaian.

“Ini sangat luar biasa dan sangat bermanfaat baik bagi korban maupun bagi tersangka,” kata Masnur ketika melakukan proses perdamaian antara korban dan tersangka di lantai dua gedung Kejari Trenggalek, Rabu (27/4/2022).

Dengan adanya RJ ini, kata dia, maka tidak ada lagi perasaan benci dan dendam antar keduanya.

Akan tetapi jika kasus ini berlanjut dan tersangka masuk dalam jeruji penjara maka bisa dipastikan dalam hati tersangka masih ada dendam terhadap korban.

“Bisa saja perbuatan ini akan terulang kembali dan mencari karena korban yang mengakibatkan dia masuk penjara,” terangnya.

“Jadi permasalahan tidak akan kelar – kelar, akan terjadi terus menerus,” tambahnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H mengatakan penghentian penuntutan kasus kekerasan ini di dasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Nomor : P70/M.5.30/EOH:/04/2022.

Selain itu sebutnya penghentian kasus ini karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang diberikan tidak lebih dari 5 tahun.

“kemudian antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian dan mendapat respon positif dari masyarakat,” kata Fajar.

Setelah dilakukan penghentian kasus ini selanjutnya antara tersangka dan korban diminta untuk saling memaafkan dan disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Terakhir barang bukti baik milik tersangka maupun korban diserahkan oleh kejaksaan pada keduanya.

Exit mobile version