Mojokerto, Kanaltujuh.com –
Terungkap, anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto sebesar Rp 2,350 miliar “tersandera”di Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syariah. Tak pelak kejadian ini membuat kalangan DPRD Kota Mojokerto kaget.
Akibatnya, Badan Anggaran (Banggar) Legislatif menolak mengucurkan penyertaan modal lanjutan ke perusahaan plat merah Pemkot Mojokerto tersebut.
“Kami akan merunut dulu, merumuskan masalah kenapa duit itu di BPRS. Karena kalau menambah itu menjadi masalah baru. Mengingat duit yang kita butuhkan itu seharusnya sudah bisa dinikmati dan dipakai untuk pelayanan kepada masyarakat,” kecam Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto, Rabu (31/8/2022).
Dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM Maja Tirta di kantor DPRD tadi siang, politisi Demokrat ini menyebut dampak persetujuan penyertaan modal tambahan.
“Duit itu kan sudah kita kucurkan kita dok untuk penyertaan modal, kita belum berani untuk menambah. Kuatirnya ada kesalahan aturan,’’ imbuhnya.
“Kami harus mempelajari dulu aturan terkait itu, karena duit seharusnya sudah bisa di SPJ-kan. Tapi saya juga baru tahu duit itu tertahan di BPRS kan mestinya di Bank Jatim. Ini kan seperti orang sakit menitipkan duit pada orang sakit lainnya. Yang lebih kronis dan akhirnya dinikmati yang kena stroke tadi,” cibir Denny.
Denny yang juga ketua DPC Demokrat Kota Mojokerto ini mengaku jika dirinya baru tahu keberadaan uang pemkot tersebut.
“Saya baru tahu uang ini tertahan sejak 2015. Saya baru tahu, mekanismenya kan mestinya di Bank Jatim. Mungkin motivasinya antar BUMD saling menguntungkan saling men-support,’’ sindirnya lagi.
Pihak Dewan tak mau disalahkan dengan penambahan anggaran penyertaan modal bagi PDAM.
“Kalau kita tambahi lagi kita bisa salah. Karena kita harus mempelajari lagi, jadi temuan kita berpikir lebih panjang lagi. Tapi yang penting essensinya kita tidak membiarkan anak-anak kita. Kalau kolaps ya satu aja jangan semuanya. Apalagi yang ini berkenaan dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak,” katanya.
“Kita punya dua BUMD, satunya sakit mulai lahir satunya baru lahir sudah sakit. Ini dilema juga. Kami kepingin tahu dulu rumusannya, dan harapannya BUMD sudah kita tangkap. Dan ini pak Bambang bisa bekerja kalau infrastruktur sudah terpenuhi dimana duitnya ada di BPRS. Dan tugas kita untuk mensupport agar duit itu keluar dulu,” janjinya.
Saat ini tariff PDAM Maja Tirta tercatat terendah di Jatim. PDAM mematok tariff Rp 1.116 permeter kubik. Sementara berdasarkan ketentuan Gubernur Jatim tariff terendah PDAM adalah Rp 2.750 ribu permeter kubik.
“Ini berkorelasi panjang. Kalau duit itu sudah bisa digunakan untuk beli pompa baru dan sebagainya maka kita punya hak tawar kepada kepada masyarakat untuk dinaikkan sedikit tarifnya. Tapi karena pelayanannya belum maksimal karena duit itu tertahan untuk pembenahan infrastruktur dari mesin-mesin tadi maka kita belum berani menawarkan kepada masyarakat untuk kenaikan tarif tadi. Mengingat kondisi ekonomi seperti yang disampaikan pak Agus tadi,” tambahnya.
“Dan melihat data-data statistic pada bulan-bulan itu kita sudah untung. Dan minimal kita sudah melihat BUMD sudah melayani masyarakat meski tidak profit. Tapi jangan rugi terus, selama ini kan rugi terus,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo menegaskan pihaknya akan memanggil direktur BPRS Syariah untuk hearing. Dari pertemuan mendatang politisi Golkar tersebut berharap pihak BPRS akan mencairkan anggaran PDAM.
“Harapannya agar dana PDAM bisa dicairkan. Kalau tidak semuanya ya minimal Rp 500 juta sebagaimana dijanjikan,” tandasnya.
Nasib Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto sepertinya tak akan pernah membaik. Kondisi perusahaan plat merah itu masih saja terpuruk setelah merugi Rp 1,2 miliar di tahun 2016.
Yang lebih tragis di tahun 2022 ini baru terungkap, sisa penyertaan modal sebesar Rp 2,350 miliar dari Rp 3,4 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto “tersandera” di Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syariah Kota Mojokerto sejak tahun 2015 silam.
Informasinya, terhitung sejak tahun 1992 silam BUMD milik Kota “Onde-Onde” itu telah menerima kucuran dana penyertaan modal hingga sekitar Rp 38,6 miliar. Dan celakanya, BPRS Syariah sendiri kini terbelit skandal korupsi yang merugikan negara Rp 50 miliar. Kasusnya ini masih diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.